DAERAH  

Disperindagkop Halmahera Barat Lengah, Susu Kadaluwarsa Beredar di Pasaran

Ilustrasi barang kadaluwarsa. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Barat harus menaruh perhatian serius terhadap beredarnya barang makanan dan minuman di pasaran.

Ini untuk mengantisipasi barang kadaluwarsa yang diperjualbelikan. Sebab belum lama ini seorang bayi berusia 8 bulan mengalami keracunan akibat mengonsumsi susu yang telah expired. Susu bermerk SGM itu dibeli di salah satu apotek di Kota Jailolo.

Bupati Halbar, James Uang, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini mengaku telah menginstruksikan kepada pihak Disperindagkop agar segera melakukan pengawasan berupa inspeksi mendadak (Sidak).

“Saya sudah perintahkan pihak Disperindagkop Halbar untuk turun Sidak di sejumlah Apotek, toko dan juga kios-kios agar memastikan tidak ada lagi produk kadaluwarsa yang dijual,” ujar James kepada wartawan, Selasa (2/5) kemarin.

Selain memerintahkan Disperindagkop untuk turun melakukan pengawasan, Bupati juga meminta kepada pihak apotek maupun toko di Halmahera Barat agar tidak menjual barang kadaluwarsa.

“Saya instruksikan kepada seluruh pengusaha termasuk Apotek agar tidak menjual barang kadaluwarsa. Apabila ditemukan akan diberi sanksi kepada penjual. Apalagi jualan yang berkaitan dengan makanan dan minuman,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 23 April lalu, seorang ibu di Jailolo membeli susu di sebuah apotek setempat. Susu SGM yang dibeli tertulis di kemasan tanggal expired 9 Maret 2023, namun dari pihak apotek mengklaim kadaluwarsa susu tersebut masih 7 bulan ke depan.

Warga itu lalu membelinya. Setelah dikonsumsi oleh bayinya yang berusia 8 bulan, langsung mengalami muntah dan juga buang air besar (BAB) selama sepekan.(adi/ask)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *