PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Alga Kastela, SS alias Sarman, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan korupsi anggaran 1,2 miliar yang diterima dari Perusda Ternate Bahari Berkesan.
PT. Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari PT. Holding Company TBB. Sarman terpilih sebagai Direktur PT. Alga Kastela pada tahun 2018 yang saat itu Direktur PT. Holding Company TBB dijabat M. Ichsan Efendi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Malut bersama dua mantan Direktur Perusda lainnya.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Sarman yang dilakukan pada Rabu (10/5) kemarin.
“Dia (Sarman) diperiksa dalam tahap penyidikan, dan baru satu kali diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Alga Kastela,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/5) tadi.
Richard bilang, semua pihak yang berkompeten dalam kasus yang sedang ditangani ini akan diperiksa penyidik. Begitu juga dengan komisaris maupun petinggi perusahaan lainnya.
”Siapun itu akan diperiksa jika keterangan dibutuhkan untuk membuat terang perkara,” tuturnya.
Menurut Richard, ini merupakan kasus lanjutan dari tiga tersangka yang saat ini telah disidangkan. Sedangkan untuk kasus ini masih dalam penyelidkian.
“Penetapan tersangka dilakukan jika tim penyidik sudah yakin berdasarkan data, dokumen, keterangan saksi dan hasil ekspose ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB tahun 2015-2019 senilai 20 miliar lebih dan berdasarkan kerugian keruguan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut senilai Rp 7 miliar lebih. (gon/ask)
Appreciate the recommendation. Let me try it out.