Jemput Ganja, Seorang Pemuda di Kota Ternate Ditangkap Polisi

Barang bukti ganja saat diamankan polisi

PENAMALUT.COM, TERNATE ā€“ MI alias Muslih (32), warga Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

MI ditangkap usai menjeput sebuah paket berisi ganja seberat 800 gram di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (28/5) sekira pukul 12.45 WIT.

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Try Setyadi menjelaskan, penangkapan pelaku Narkoba ini bermula Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan  dilakukan transaksi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Kota Ternate dengan alamat Jati Kecil, Kelurahan Mangga Dua Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit ll Subdit 2 yang dipimpin Panit ll Ipda Abrar bergerak menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) jasa pengiriman. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan selanjutnya melakukan monitoring dan pemantaun sekitaran TKP.

“Tak lama seorang laki-laki dengan garak gerik yang mencurigakan datang dan menerima paket tersebut, tanpa menunggu waktu lama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai tesebut,ā€ ujar Kombes Try kepada wartawan.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pelaku kemudian diamankan dan langsung di bawa untuk dilakukan diinterogasi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut milik temannya yang berinisial AR alias Rio dan sekarang ini berada di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

ā€KIta masih melakukan pengembangan. Pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif ganja,ā€ jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana dalam Pasal 111 dengan

ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Jika dalam pendalaman pemeriksaan misalnya yang bersangkutan ada kaitannya menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika, maka akan ditambahkan (juncto) Pasal 114 ancaman hukuman pidana 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun. (gon/ask)

Respon (33)

  1. I really love your website.. Very nice colors &
    theme. Did you build this amazing site yourself? Please reply
    back as I’m wanting to create my own personal blog and would love to learn where you got
    this from or exactly what the theme is named. Thanks!

  2. My programmer is trying to persuade me to move to .net from PHP.
    I have always disliked the idea because of the expenses.

    But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on numerous websites for about
    a year and am nervous about switching to another platform.
    I have heard excellent things about blogengine.net.
    Is there a way I can import all my wordpress posts into it?
    Any help would be really appreciated!

Komentar ditutup.