Dugaan Korupsi DAK dan Anggaran Covid di Sula ”Tatono”, Kejari Diminta Jangan Diam

Salah satu massa aksi saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Sula

PENAMALUT.COM, SANANA – Penyelidikan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dan anggaran Covid-19 di Kepulauan Sula tak kunjung tuntas. Hingga kini, kedua kasus yang diduga merugikan keuangan Negara puluhan miliaran itu belum ada penetapan tersangkanya.

Padahal, dugaan korupsi DAK yang melekat di Dinas Pendidikan tahun 2020 senilai Rp 21,5 miliar itu sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 2022 lalu. Begitu juga dengan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar 35 miliar yang masih dalam tahap penyelidkan hingga saat ini.

Hal ini membuat sejumlah aktivis pergerakan yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sanana pada Selasa (6/6) pagi tadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

”Kasus ini sampais ekarang belum ada kejelasan. Maka dari itu, kami atas nama kelembagaan LMND meminta pihak Kejari segera menetapkan tersangka,” teriak salah satu orator, Adrian Galela.

Menurut Adrian, kasus dugaan korupsi ini ditangani sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 ini tidak ada kejelasan. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik Maluku Utara, terutama Kepulauan Sula. Sebab jika korupsi dibiarkan, sudah tentu kemiskinan akan meningkat.

Sementara Suwandi Kailul menambahkan, kasus dugaan korupsi yang masih tertahan di meja penyidik Kejari Sula ini membuat publik mempertanyakan integritas Kejari dalam penenganan kasus korupsi.

”Kami meminta agar kasus korupsi ini segera diperjelas. Jika Kejari Sula tetap membiarkannya, maka kami akan melakukan konsolidasi akbar untuk menggelar demonstrasi besar-besar,” tegasnya. (ish/ask)

Respon (2)

Komentar ditutup.