PENAMALUT.COM, TERNATE– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara, menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng, kini meresahkan masyarakat Malut.
Ketua KIPP Malut, Nurdian I Muhammad, mengatakan keterangan Adrian dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP hanya dibuat-buat dan memperkeruh suasana dengan isu identitas, isu SARA atau hoax yang terus berkembang.
“Adrian memberikan keterangan palsu dan sudah semestinya DKPP memberikan sanksi berupa pemecatan. Apalagi Adrian juga berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat WhatsApp Grup yang berisi tim seleksi (timsel) dan kader partai politik adalah perilaku yang mencederai nilai moral dan etika penyelenggara pemilu, serta merusak citra Bawaslu Maluku Utara,” ujarnya, Kamis (3/8).
Sesudah itu, kata dia, Adrian dalam WA grup tersebut sebagai admin. Adrian, lanjut dia, yang menyusun skenario dugaan intervensi pada tim seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak kepada DKPP agar memecat Adrian dari Anggota Bawaslu Malut. Apalagi keterangan Adrian di hadapan DKPP tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Sudah terang-terangan Adrian mengintervensi proses Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagi kami, Adrian ini betul-betul sadar dan menyalahi aturan yang ada. Sehingga itu, kami meminta kepada DKPP agar segera memecat saudara Ardian Yoro Naleng,” tegasnya mengakhiri. (tan)