PENAMALUT.COM, TERNATE – Keluarga Andi Sudirman menilai vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate terhadap Andi Sudirman tidak mencerminkan rasa keadilan. Pihak keluarga menegaskan, Andi Sudirman tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan perumahan instan sederhana dan sehat tipe 25 dan 36 senilai Rp11 miliar tersebut.
Kekecewaan keluarga itu juga mendapat dukungan dari DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Maluku Utara (LIN Malut), yang meminta Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima banding terdakwa dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai putusan terhadap Andi Sudirman tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, terdakwa justru menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan pengendalian kontrak, memberikan teguran hingga menolak pencairan yang tidak memenuhi syarat. Itu menunjukkan upaya menjaga keuangan negara, bukan melakukan korupsi,” ujar Wahyudi, Rabu (13/5).
Ia menyebut, keluarga terdakwa sangat terpukul atas vonis tersebut karena menganggap Andi Sudirman dikorbankan dalam perkara yang melibatkan banyak pihak.
“Pihak keluarga berharap Pengadilan Tinggi Maluku Utara dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp 5 juta kepada Andi Sudirman dalam sidang putusan yang digelar Senin (14/4).
Melalui penasihat hukumnya, Iskandar Yoisangadji, terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam materi pembelaannya, Iskandar menegaskan unsur utama dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus mencakup adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara. Sementara fakta persidangan menunjukkan terdakwa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.
Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendry Khorniawan selaku kontraktor dan Samsul Bachri Soamole selaku Direktur PT Kurnia Karya Sukses.
Dalam persidangan terungkap, proyek yang bersumber dari APBD Perubahan 2018 itu mengalami beberapa kali pergantian Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah.
Iskandar menyebut pencairan termin II, III hingga retensi dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim saat itu tanpa melibatkan terdakwa selaku PPK.
“Pencairan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Perkim Samsul Bahri Abdullah sama sekali tidak melibatkan PPK yang saat ini menjadi terdakwa, dan itu terungkap dalam fakta persidangan,” jelas Iskandar.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses pencairan termin II. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kliennya dan menilai terdapat indikasi penegakan hukum yang tidak proporsional.
“Kami lakukan upaya banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Andi Sudirman. Selain dari pihak kami, jaksa juga melakukan banding,” terangnya. (ask)












