PENAMALUT.COM, SANANA – Aksi palang jalan menuju lokasi wisata di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, dinilai mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, pihak kepolisian akan menertibkan aksi tersebut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, aksi tersebut boleh saja dilaksanakan dengan menyampaikan aspirasi. Akan tetapi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
Pihaknya sudah melakukan peringatan kepada massa aksi untuk segera dilakukan mediasi dengan pihak desa. Apabila dalam mediasi tidak menemukan titik terang maka, pihaknya akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa ketentramannya terganggu.
“Sekarang kami juga sudah mendapat laporan dari sejumlah warga terkait dengan ketertiban, mereka sudah terganggu lantaran ada aksi pemboikotan jalan. Tentu jika ketertiban masyarakat terganggu, maka kami juga akan mengambil langkah-langkah seperti preemtif dan sebagainya,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (3/10).
Cahyo menegaskan, apabila massa aksi tetap bersikeras melakukan pemboikotan jalan dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka sudah pasti akan ditertibkan.
“Rupanya massa aksi sudah melanggar komitmen yang sudah disepakati. Kami juga akan mengambil langkah agar masyarakat tidak merasa terganggu. Dan kami akan mengirimkan personel untuk membuka pemboikotan jalan demi memberi rasa kenyamanan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (ish/ask)