PENAMALUT.COM, TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik terhadap Irwandi Mudasir alias Wandi, terpidana kasus penganiayaan ibu bhayangkari.
Irwandi sebelumnya dijatuhi hukum bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (25/9) lalu. Oknum polisi berpangkat Aiptu itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Agung mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap Irwandi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Tunggu inkrah atau sidang pidananya sudah selesai, kemudian kita siapkan untuk sidang kode etik,” katanya saat diwawancarai, Kamis (5/10).
Dalam sidang nanti, pihaknya juga akan mempertimbangkan terkait sanksi disersi atau tidak melaksanakan tugas 156 hari yang sebelumnya telah diputus.
“Kita jadikan pertimbangan kasus disersinya, kemudian dia melakukan tindak pidananya. Nanti berdasarkan fakta-fakta sidang, hasilnya nanti kita lihat,” jelasnya.
Soal desakan Kompolnas agar Irwandi dipecat, Wahyu mengaku akan melihat hasil sidangnya.
“Terkait perminta Kompolmas untuk PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), akan kita lihat berdasarkan hasil sidangnya,” pungkasnya. (gon/ask)
casino с бездепозитным бонусом
https://t.me/s/CasinoCrownJewel
https://azithromycinotc.store/# generic zithromax medicine
https://azithromycinotc.store/# zithromax prescription in canada
https://edpillsotc.store/# ed meds