Lima Bulan tak Bertugas, Sanksi Etik Menanti Satu Anggota Panwaslu Ternate Barat 

Anggota Panwaslu Ternate Barat, Irham, hadir pada saat klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Ternate.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate akhirnya melakukan klarifikasi terhadap anggota Panwaslu Ternate Barat, IE alias Irham, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Irham diketahui tidak melaksanakan tugas kurang lebih lima bulan secara berturut-turut.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menuturkan, dugaan pelanggaran ini sementara sudah diproses dan semua pihak telah dimintai keterangan hari ini.

Irham dimintai klarifikasi di Bawaslu Kota Ternate kurang lebih sejam. Ada sejumlah pertanyaan yang dicecar terkait ketidakhadiran selama lima bulan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Panwascam.

“Selanjutnya kita tinggal menunggu tahapan sesuai dengan prosedur dan akan diputuskan secepatnya dengan ketentuan tidak melampaui waktu penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) usai melakukan klarifikasi, Selasa (17/10).

Setelah dilakukan klarifikasi, kata Kifli, besok sudah bisa dinaikkan dalam proses kajian dan seterusnya. Setelah itu akan diputusakan secepat mungkin. 

“Kalau sudah diputuskan dalam rapat pleno dan statusnya sudah keluar, akan diumumkan di media maupun di papan informasi di Bawaslu Kota Ternate,” ujarnya. (gon/ask)