Tak Kunjung Tuntas, KPK Supervisi Lagi Kasus Pemotongan DD Taliabu 

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan supervisi dugaan kasus pemotongan dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu yang dilidik sejak 2017 lalu.

Kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara itu telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Taliabu ATK alias Agusmawati.

Sayangnya, semenjak penetapan tersangka dilakukan pada tahun 2018 lalu hingga kini belum dilakukan penahanan. Bahkan berkas perkara kasus ini sampai sekarang masih di meja penyidik Polda Malut.

Agusmawati pun kini sudah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriadi Lesmana mengatakan, pihaknya melakukan ekspos atau gelar perkara bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi Malut untuk menyamakan presepsi dengan tindaklanjut penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.

“Ini kita samakan presepsi. Lebih lengkapnya nanti ke Ketua tim Korsup saja,” ujar Lesmana di Kantor Kejati Malut, Rabu (25/10).

Afriadi menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka lain. Namun demikian, masih dilakukan pengembangan. Setelah itu disepakati sesuai perkembangan penyidikan terbaru.

“Kemungkinan ada (tersangka lain). Kita pelajari dulu dan gelarkan, kekurangan apa kita komunikasikan baru nanti kita umumkan,” jelasnya.

Kasus ini sudah lama ditangani, nun tak pernah tuntas. Hal ini, kata Afriadi, dikarenakan pergantian jaksa dan penyidik. Pihaknya tetap melaksanakan penyelidikan.

“Kalau lama penanganan perkara itu tidak masalah, namun jangan sampai kadaluarsa. Korsup ini sebagai jembatan, apabila ada hambatan-hambatan baik di penyidik maupun penuntut umum, komunikasi lewat KPK,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pemotongan DD ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang yang terdiri dari 71 Kades, Sekertaris Desa (Sekdes), Bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pultab.

Informasinya, anggaran DD tersebut diduga dipotong oleh tersangka lalu kemuyditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik ATK. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.