PENAMALUT.COM, SOFIFI – Setelah Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/12), roda pemerintahan selanjutnya akan dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pelaksanaan tugas (Plt) Wakil gubernur M. Al Yasin Ali.
“Kita sudah membuat surat ke Mendagri untuk pelaksana tugas (Plt) Pak Wagub. Suratnya sementara diproses Kemendagri, semoga secepatnya sampai ke kita. Pak Wagub sudah kami hubungi dan sampaikan. Untuk surat sementara diproses, mudah-mudahan segera ditandatangani. Kita berharap hari ini juga,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir kepada wartawan.
Menurutnya, setelah SK diterbitkan, pihaknya segera bertemu dengan Wagub untuk menetapkan Plt pada tiga OPD yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur itu.
“Saya juga sudah hubungi kepegawaian, nanti bersama-sama menghadap Wagub untuk meminta petunjuk dan menyampaikan profil masing-masing pejabat eselon III yang ada di sana untuk siapa yang didorong menjadi pelaksana tugas,” tuturnya.
Pengisian jabatan Plt pada tiga OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun di luar dinas.
“Sebenarnya itu bebannya berat atau bahkan kepala bidang lain juga tergantung. Yang umumnya adalah di bawahnya diberikan tugas tambahan di atas. Kami usahakan paling lambat minggu ini agar pelayanan tetap terlaksana,” pungkasnya. (ano/ask)
You’re so awesome! I don’t believe I have read a single thing like that before. So great to find someone with some original thoughts on this topic. Really.. thank you for starting this up. This website is something that is needed on the internet, someone with a little originality!