16 Ton Sianida Ilegal Hendak Dipasok ke Obi, Pemilik Barang Mengaku Dibacking

16 ton sianida diduga ilegal yang dipasok dari Surabaya. saat ini zat beracun tersebut berada di Pelabuha Babang

PENAMALUT.COM, LABUHA – Sebanyak 16 ton sianida diduga ilegal hendak di bawa ke Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Zat beracun itu didatangkan dari Surabaya melalui Pelabuhan Babang menggunakan jasa expedisi.

Informasi yang diterima wartawan, 16 ton sianida itu milik salah seorang bernama Nikolas alias Niko. Barang tersebut sementara berada di Pelabuhan Babang yang ditampung oleh agen penampung, Expedisi Sarana Raya. Barang tersebut dikontrol oleh pihak agen.

Penyelundupan sianida ini terungkap pada (22/12) kemarin. Ini bukan kali pertama zat berbahaya ini didatangkan. Leluasanya pemilik sianida mendatangkan barang terlarang tersebut lantaran mengaku dibacking oleh pihak aparat di Maluku Utara.

Saat ini pihak Polres Halmahera Selatan sudah mengecek ke lokasi. Masyarakat beraharap Polres Halsel terbuka mengungkap hal ini.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap barang bukti sianida.

”Ini sementara lagi kita cek perizinannya,” katanya, Selasa (26/12) malam tadi.

Aditya menambahkan, pihak belum melakukan permintaan keterangan terhadap pemilik barang maupun pihak terkait terhadap sianida ini. Namu tetap akan meminta keterangan terhadap para pihak terkait.

”Mungkin besok (hari ini) kita mintai keterangan,” ujarnya.

Sekadar informasi, sianida tersebut terdiri dari 60 cn (kaleng), 20 nitric ( jergen), 40 sak kostik, 157 sak platinum (kode P), 40cn (kaleng), 10 nitric (jergen), 10 sak borax (kode s), 30 sak kostik (kode s) dan 150 sak davao (kode s). (gon/ask)

Respon (2)

  1. Utk pengolahan emas di IPR Anggai sepertinya, kalau utk pengolahan emas dgn metode sianidadi, legal dong sianida itu. Yg dilarang itu merkuri

Komentar ditutup.