DAERAH  

PT NHM Serahkan Dokumen Hasil DAS Galela ke KLHK

PT NHM Serahkan Dokumen Hasil DAS Galela ke KLHK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TOBELO – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah berhasil menyelesaikan reklamasi dan revegetasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. kini telah dituntaskan dan dokumen hasil DAS tersebut langsung diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Area rehabilitasi DAS ini terletak dalam wilayah Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luasan sebesar 1.936 Ha dan merupakan pemenuhan kewajiban NHM sebagai pemegang persetujuan prinsip Penggunaan Kawasan Hutan No 5/1/PP-PKH/PMA/2015. Pada area rehabilitasi ini, NHM melakukan penanaman beragam tanaman seperti pala, cengkih dan durian yang dapat memberikan peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah tersebut.

Proses serah terima dokumen Rehab DAS dari NHM kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS & Rehabilitasi, KLHK diterima oleh Dyah Murtiningsih, yang dilaksanakan pada Senin (19/2) di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta.

Pada acara serah terima, hadir mewakili NHM adalah Dicky Syahbandinata (Direktur Keuangan), Widi Wijaya (Manajer Environment), Jeffry Butarbutar (Manajer Government Relations & Permitting) dan Sukadi Handono (Superintendent Government Relations & Permitting), sementara dari unsur pemerintah daerah adalah perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara.

Dyah Murtiningsih dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasihnya terhadap perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS-nya. Ia pun mengaku, segala bentuk pemanfaatan tanaman hasil rehabilitasi akan diatur dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara, berkoordinasi dengan KLHK.

“Dengan keberhasilan ini, NHM tetap berkomitmen pada pemenuhan kewajiban perusahaan sambil menjaga pelestarian lingkungan yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

PT NHM adalah perusahaan pertambangan di bawah perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani tanggal 28 April 1997 dengan Pemerintah Republik Indonesia. NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Sebanyak 75 persen saham NHM dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit dan 25 persen lainnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (fnc/tan)