PENAMALUT.COM, TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan ketersediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) tetap terjaga untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang dapat berdampak terhadap kebutuhan pangan masyarakat.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan CPPD yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tidore Kepulauan, Taher Husain, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (1/10).
Taher mengatakan, ketersediaan cadangan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pangan, terutama ketika terjadi kondisi tertentu seperti kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial maupun keadaan darurat.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dan kolaborasi dari OPD terkait untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan ketersediaan pangan bagi kebutuhan masyarakat Kota Tidore,” ujar Taher.
Menurutnya, mekanisme penyaluran CPPD harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, stok yang tersedia dapat dimanfaatkan ketika masyarakat menghadapi situasi yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tidore Kepulauan, Yakub Maradjabessy, mengungkapkan Pemkot Tidore pada 2025 telah menyediakan CPPD sebanyak 15 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,4 ton telah disalurkan, sehingga tersisa 8,6 ton yang ditetapkan sebagai cadangan CPPD untuk 2026 dan hingga kini masih tersimpan di gudang Bulog.
Yakub menjelaskan, berdasarkan Perwali Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan CPPD, pemanfaatan cadangan pangan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah, termasuk untuk mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat lainnya, serta bantuan pangan bagi masyarakat rawan pangan atau kebutuhan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Fauzi Robo, Kepala Dinas Sosial Amin Hasan, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Saiful Bahri Ace, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.












