Komitmen Cegah Perkawinan Anak dan Penguatan Pemenuhan Layanan Hak Anak

Foto bersama usai penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan pemenuhan layanan hak anak yang diselenggarakan Kementerian PPPA bertempat di GAIA Hotel, Kota Ternate.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus perkawinan anak di bawah umur sering kali kita jumpai di Provinsi Maluku Utara. Ini karena kurangnya peran serta pengawasan dari orang tua maupun stakeholder terkait.

Inilah yang mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan Pakta Integritas terkait Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Pemenuhan Layanan Hak Anak di Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini bertempat di GAIA Hotel, Kota Ternate, Kamis (7/3). Dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Fachruddin Tukuboya, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari, Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara Musyrifah Alhadar, dan stakeholder terkait lainnya.

Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, dalam sambutannya menyampaikan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Jumlah anak sekitar sepertiga dari total penduduk Indonesia dan  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bernegara.

Keluarga, masyarakat dan pemerintah wajib untuk memenuhi hak-hak anak sesuai dengan konvensi hak anak. Namun disamping hak tersebut, terdapat pula tanggung jawab kita semua sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemenuhan hak anak, kata dia, merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” ujarnya.

“Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya termasuk anak penyandang disabilitas. Karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan,” sambungnya.

Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, kegiatan ini dilakukan di Maluku Utara, dalam rangka menuju Provinsi Maluku Utara sebagai daerah yang layak anak.

Tentu, lanjut dia, untuk menuju ke hal itu, maka harus dikuatkan komitmennya. Ada dua hal yang harus dilakukan, yakni terkait tingginya angka perkawinan anak di Maluku Utara yang masih diatas rata-rata nasional. Kemudian harus menguatkan layanan pemenuhan hak anak. Layanan pemenuhan ini juga merupakan hak anak yang harus dijamin.

“Jadi pakta integritas ini kami lakukan untuk meningkatkan komitmen bersama mencegah perkawinan anak,” tuturnya.

Rohika berharap kegiatan ini dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak dan juga menguatkan layanan, baik layanan pusat sehat pada anak, pusat pembelajaran, rumah permainan anak dan sebagainya.

“Tentu kami juga berharap kepada media agar mengekspos kegiatan ini dan juga Dinas PPPA maupun Kemen PPPA terkait tugas dan fungsinya,” harapnya. (ask)