Bawaslu Diminta Tindak Pelanggaran Kepala Inspektorat Sula

Aslan Hasan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi diketahui mendampingi Bupati Fifian Adeningsih Mus mengikuti fit and proper tes di Kantor DPW PKS belum lama ini.

Kegiatan yang diikuti Fifian di DPW PKS itu dalam rangka mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah. Selain ke PKS, Kamarudin juga terlihat mendampingi Fifian saat bertandang ke Kantor DPW Nasdem. Padahal sebagai ASN, tentu hal tersebut dilarang untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik.

Sehingga itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak bertindak atas dugaan pelanggaran netralitas ASN itu. Desakan ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Unkhair, Aslan Hasan.

Menurutnya, dalam undang-undang pemilihan kepala daerah dan UU Aparatur Sipil Negera tentang netralitas sudah ditegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada calon kepala daerah tertentu.

“Ketika kehadiran dia (Kamarudin) dalam rangka mendampingi bupati dalam konteks kepentingan periode mendatang, maka saya kira itu bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas ASN,” ujarnya, Kamis (30/5).

Ia menegaskan, kehadiran Bupati di dua kantor partai politik ini tidak ada kaitanya dengan kerja-kerja pemerintahaan. Sehingga untuk apa yang berdangkutan ikut hadir. Apalagi jelas kehadiran bupati itu murni kepentingan dalam kontestasi di periode mendatang.

“Untuk itu, saya kira ini sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran yang dilakukan Kepala Inspektorat ini seharusnya ditindak tegas oleh Bawaslu,” tuturnya.

“Ini ranahnya Bawaslu, karena ini dimensi pelanggaranya sudah jelas. Ini harus secepatnya ditangani Bawaslu,” sambungnya mendesak. (ask)