PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Kebudayaan Kota Ternate sukses menyelenggarakan sosialisasi dua peraturan daerah tentang kebudayaan.
Perda ini merupakan konsistensi menyangkut pembangunan berkelanjutan pelestarian cagar budaya maupun agenda-agenda pemajuan kebudayaan.
Kedua Perda yang sukses disosialisasikan pada Kamis (13/6) tadi itu yakni Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Sosialisasi dua Perda yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Ternate itu menghadirkan narasumber antara lain Muslim Gani selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Nurlaela Syarif selaku anggota DPRD Kota Ternate, Bahtiar Haerullah Akademisi Unkhair, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Ternate Rinto Taib sekaligus Kepala Museum Rempah-Rempah Kota Ternate.
Ratusan peserta yang hadir pada sosialisasi ini datang dari berbagai kalangan, seperti unsur Dinas Kebudayaan, komunitas seni budaya, pelaku UMKM dalam benteng Oranje, Sanggar hingga mahasiswa dan media juga dilibatkan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan, Rinto Taib, mengatakan agenda-agenda pemajuan kebudayaa ini tentu memerlukan instrumen regulatif yang kuat, sehingga diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan serta persoalan yang berkembang dari dinamika urusan pelestarian cagar budaya maupun implementasi program pemajuan kebudayaan di setiap daerah.
Aspek lain yang tak kalah penting diperlukan adalah komitmen serta konsistensi program pembangunan berkelanjutan bagi upaya pelestarian cagar budaya maupun agenda-agenda pemajuan kebudayaan dari berbagai pihak terkait, baik unsur pemerintah, komunitas, perguruan tinggi hingga masyarakat luas.
Kota Ternate, kata Rinto, sebagai salah satu kota Pusaka Indonesia yang memiliki kelimpahan pusaka budaya, pusaka sejarah dan pusaka alam yang menjadi potensial sebagai khasanah budaya bangsa sekaligus menjadi daya tarik bagi destinnasi wisata, termasuk wisata budaya.
Pada konteks ini, kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan peraturan perundangan yang melindunginya.
“Karena alasan-alasan sebagaimana disebutkan itulah kegiatan sosialisasi kedua produk Perda ini menjadi urgen untuk dilaksanakan,” ucap Rinto.
Ia menjelaskan, secara kasuistik implementasi Perda Kota Ternate Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang membedah keberadaan benteng Oranje sebagai salah satu bangunan cagar budaya peringkat Nasional di Indonesia yang memiliki keunikan dengan keberadaan living museum maupun infrastruktur layanan pemerintahan dan publik di dalam benteng peninggalan Portugis dan Belanda tersebut.
“Seperti sarana Offices, Gallery of art, Community center, History museum, Cafe, Public amenity, Landscape/park, Sport, Performance theatre, Music class, Exhibition center, dan Library,” tukasnya. (ask)