Penerbitan Sertifikat UKW Tercepat Pertama di Indonesia Timur, PWI Maluku Utara Diapresiasi

Foto bersama peserta UKW PWI Maluku Utara dan para penguji

PENAMALUT.COM, TERNATE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, berhasil memecahkan rekor tercepat pertama di Indonesia Timur dan kedua di seluruh Indonesia menerbitkan sertifikat 31 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) program PWI Pusat yang digelar di Hotel Bela Ternate pada Jumat-Sabtu (28-29/2024).

Adapun rekor UKW tersebut dengan penerbitan sertifikat tercepat kedua setelah satu jam UKW selesai ditutup. Padahal sebelumnya harus menunggu berhari-hari lamanya bahkan bisa sampai setahun.

Direktur UKW, DR. Firdaus Komar mengapresiasi kerja PWI Maluku Utara yang tertib administrasi dalam seleksi calon peserta. Dia berharap pola semacam ini bisa dilakukan pada UKW-UKW yang lain, sehingga pendataan di Dewan Pers bisa cepat dan efektif.

“Luar biasa ini PWI Maluku Utara dengan pesertanya. Seminggu sebelumnya administrasi sudah clear, sudah disetuji Dewan Pers. Jadi kuncinya harus tertib administrasi,” kata Firdaus Komar, yang juga mantan Ketua PWI Sumatera Selatan, Sabtu (29/09/2024).

Dia mengatakan, di bulan kemarin Surakarta yang difasilitasi PWI Pusat itu mala setelah penutupan sertifikat UKW langsung diterbitkan. Artinya jika berapa aspek berkaitan dengan administrasi dan persiapan perencanaan sampai pada pelaksanaan dan pelaporan sesuai SOP maka sertifikat diterbitkan lebih cepat.

Lanjut Firdaus, sebenarnya untuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI katanya, sudah menjadi target semua UKW harus clear dulu dari administrasi peserta sampai pada pelaporan ke Dewan Pers sehingga tidak masalah berkaitan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan

Dia menambahkan, dari sejumlah Provinsi melaksanakan UKW yang difasilitasi PWI itu yang paling tercepat diterbitkan sertifikat pertama di Surakarta dan kedua adalah Maluku Utara.

“Jadi Maluku Utara pernerbitan sertifikat UKW tercepat kedua, ini artinya kita ingin memberikan semangat kepada kawan-kawan diproses UKW baik itu admin di PWI Provinsi, Dewan Pers dan perserta yang mengikuti UKW harus mengikuti syarat sudah ditentukan itu,” tandasnya. (red)