PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Morotai sudah menindaklanjuti terkait pernyataan bernada ajakan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, untuk memilih salah satu bakal calon kepala daerah di Pulau Morotai beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, mengatakan pihaknya secara kelembagaan sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Morotai dan sementara ini lagi dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Morotai atas masalah ini.
Dalam dugaan perkara ini, menurut dia, bila Amar Manaf terbukti maka akan dikenai sanksi berupa etik dan pidana.
“Ada dua sanksi, yang pertama sanksi KASN, dan yang kedua pidana,” jelasnya kepada wartawan belum lama ini.
“Kalau tindakan yang mengarah pada sesuatu yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, maka sanksinya akan mengarah ke sana (pidana),” sambungannya.
Namun demikian, saat ini belum sda penetapan calon. Sehingga sanksi etik dari KASN bisa saja dikenakan.
“Tapi sampai saat ini kita belum tau hasil penelusurannya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya Amar Manaf mengajak masyarakat agar memilih bakal calon wakil bupati Morotai Qubais Baba. Ajakan ini disampaikan Amar dalam sambutan pisah sambut Kepala Kantor Kemenag Morotai dari yang lama ke yang baru.
Kebetulan Qubais Baba merupakan Kepala Kantor Kemenag Morotai yang pensiun dan mencalonkan diri sebagai wakil bupati Morotai. (ano/ask)