Kejati Didesak Usut Kembali Kasus Korupsi BTT Sula

Sejumlah massa menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta mengusut kembali kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai 28 miliar pada tahun 2021.

Kasus ini sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan sudah ditetapkan beberapa tersangka. 

Namun berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate beberapa waktu lalu, telah terungkap sejumlah bukti yang melibatkan banyak pihak.

“Sejumlah pihak seperti anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko dan M. Yusril selaku Direktur Utama PT. HAB Lautan Bangsa. Begitu juga Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Sula yang diduga terlibat,” jelas salah satu massa aksi dari Front Pemuda Marhaenis saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (4/2).

Massa aksi juga meminta Polda Maluku Utara mengambil alih kasus dugaan korupsi anggran pengawasan dana desa di Inspektorat Kepulauan Sula sebesar 1,1 miliar yang ditangani Polres Sula, namun tak ada progresnya.

 “Kami meminta dengan tegas agar kasus-kasus seperti ini segera ditindaklanjuti, baik Kejati maupun Polda Malut,” tegasnya. (ask)