PENAMALUT.COM, SOFIFI – Skandal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan sejumlah pejabat teras terungkap. Pejabat yang punya titipan peserta PPPK ini tidak hanya di BKD, namun lebih dari itu.
Berdasarkan informasi yang dikantongi, terdapat sejumlah nama-nama yang harusnya itu tidak memenuhi syarat (TMS), namun hal itu tidak diungkap dalam investigasi Inspektorat dan tidak dipublikasikan BKD. Inspektorat hanya mengungkap 31 peserta PPPK yang TMS dan kini sudah di anulir kelulusannya.
Skandal seleksi PPPK ini diduga melibatkan Plt Kepala BKD Zulkifli Biaan, Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abubakar Abdullah.
Berikut sejumlah nama peserta yang diduga titipan dalam seleksi PPPK tahap II, yakni Muhammad Bose, Rinto Haddin, Anirwan Purnamawansa, dan Zulkifli A. Sirfan. Kelima orang ini merupakan pengemudi/sopir di Sekretariat DPRD Malut. Tak hanya itu, MHD. Rizqan A Daud dan Habil Sinen yang bekerja sebagai motoris speed boat DPRD juga ikut diluluskan PPPK.
Indra Wahyu Prasetya tercatat sebagai pengemudi honor Agustus 2023 (belum sampai dua tahun) atau supir pribadi Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, lulus seleksi PPPK tahap II. Ditambah dengan cleaning service Inspektorat, Adolvince Tamaweol, juga dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Sementara Abubakar Abdullah diduga kuat menitipkan keponakannya, Imran H. Ali. Padahal yang bersangkutan diketahui pernah jadi honorer di Biro Umum Setda Malut sejak Agustus 2023 lalu. Pada tahun 2024 sudah tidak aktif lagi, akan tetapi namanya muncul sebagai peserta yang berhasil lulus PPPK.
Meski nama-nama yang diduga titipan pejabat teras itu terungkap, namun dari hasil investigasi Inspektorat tak diungkap.
Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyataka pihaknya memberikan ruang kepada siapapun untuk melaporkan jika terdapat peserta yang lulus PPPK atas dasar pemalsuan dokumen.
“Silahakan dilaporkan, kami akan melakukan pendalaman. Pada prinsipnya kami dukung kalau ada laporan ini,” ujarnya, Kamis (21/8).
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui panitia seleksi daerah (Panselda) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah membatalkan kelulusan 31 peserta PPPK formasi tahun 2024 tahap dua.
Pembatalan kelulusan 31 peserta PPPK ini setelah adanya investigasi yang dilakukan
Inspektorat pada 29 Juli lalu dan dinyatakan 31 peserta PPPK tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga harus ditinjau kembali.
Mereka yang dinyatakan TMS ini lantaran diduga memalsukan dokumen, karena mereka tidak pernah atau baru mengabdi sebagai honorer di instansi lingkup Pemprov Malut.
Pembatalan kelulusan 31 peserta PPPK ini tertuang dalam surat Nomor: 800.1.13.2/4171/Setda tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara formasi tahun 2024.
Surat ini ditandatangani Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir selaku Ketua Panselda PPPK formasi tahun 2024 tertanggal 20 Agustus 2025.
Informasi yang diterima, tidak hanya 31 peserta PPPK yang dinyatakan TMS dan kini sudah dibatalkan kelulusannya. Jauh dari itu, masih banyak peserta PPPK titipan pejabat yang tak dibatalkan kelulusannya. (nox/ask)












