PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpin Gubernur Sherly Tjoanda Laos sedang menggenjot pendapatan di sejumlah sektor, salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara/daerah.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menambah viskal untuk pembiayaan daerah ke depan.
Meski demikian, para pejabat di Pemprov Malut belum mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut. Salah satu contohnya terlihat dari belum adanya upaya Inspektorat terhadap penyelesaian atas Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah melewati jatuh tempo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terhadap penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah diketahui bahwa terdapat SKTJM senilai Rp 4.648.954.112,83 telah melewati masa jatuh tempo berdasarkan tahun penetapan nilai SKTJM yakni sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap rincian SKTJM yang telah melewati jatuh tempo, diketahui bahwa terdapat SKTJM yang telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan aset namun tidak didukung dengan surat kuasa menjual sebesar Rp 1.667.479.553,44.
Hasil wawancara dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), diperoleh informasi bahwa terdapat jaminan dalam SKTJM yang telah melewati jatuh tempo, namun belum dilakukan upaya penjualan maupun pelelangan terhadap aset yang dijaminkan.
Bahwa TPKD telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, namun hingga akhir pemeriksaan, belum terdapat tindak lanjut konkret terkait pelaksanaan eksekusi jaminan melalui SKTJM yang telah jatuh tempo.
Hal tersebut mengakibatkan tertundanya pemulihan kerugian daerah sebesar Rp 4.648.954.112,83 atas belum adanya penyelesaian SKTJM yang telah jatuh tempo. Hal ini berpotensi mengurangi keandalan penyajian nilai piutang penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah dalam laporan keuangan.
Permasalahan tersebut disebabkan TPKD tidak cermat dalam menatausahakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan kurang optimal dalam melakukan upaya penyelesaian kerugian daerah.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Sekretariat TPKD lebih cermat dalam menatausahakan TPTGR dan lebih optimal dalam melakukan upaya penyelesaian kerugian daerah, dan Kepala BPKAD menginstruksikan Kepala Bidang Akuntansi dan Aset menyajikan penyisihan Piutang TPTGR sesuai dengan kondisi riil piutang.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan sebagian SKTJM itu ke Kejaksaan dan sebagian sudah di KPNKL.
“Sudah, presesnya tunggu KPKNL verifikasi selesai. Dijadwalkan tahun ini lelang. Kami sudah tindak lanjuti ke KPKNL, mekanismenya ada di KPNKL. Nanti kalau ada data kurang, kita penuhi,” ujarnya, Kamis (28/8).
Sekadar diketahui, SKTJM adalah surat pernyataan dari pegawai Negeri bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. (ask)












