Babak Baru Kasus Penjualan Ore Nikel, Diusut Dua Direktorat di Polda Malut

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur memasuki babak baru.

Kasus itu kini bukan hanya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, namun juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan atau satuan tugas (Satgas) yang akan menangani masalah tersebut. Satgas ini terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.

“Kita bentuknya Satgas, dan sedang dipelajari mana yang bagian Krimum dan mana yang bagian Krimsus,” jelas Waris, Selasa (9/9).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindaklanjut dari tuntutan masyarakat, sebab beberapa elemen sebelumnya melakukan demonstrasi menuntut Polda agar melakukan pemeriksaan terhadap kasus penjualan ore nikel ini.

Saat ini, Polda Malut baru saja mengumpulkan alat-alat bukti yang nantinya dijadikan sebagai dasar pidana dalam kasus tersebut.

“Karena ini masih tahap penyelidikan, hasilnya akan disimpulkan untuk dilakukan gelar. Apakah ini perbuatan pidana atau tidak? Kalau memang ada perbuatan pidana, bagian Krimum yang mana dan Krimsus yang mana, atau ada perbuatan bersifat perdata, maka kami akan berkonsultasi dengan Kejaksaan,” jelasnya.

Soal dua kali mangkirnya Direktur PT WKM dalam pemanggilan penyidik, jendral bintang dua itu menyebut ketidakhadiran saksi dalam panggilan penyidik adalah risiko sendiri. Sebab dalam tahap klarifikasi ini merupakan kesempatan saksi untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Yang sudah diundang untuk dimintai klarifikasi tapi tidak datang ya risiko, bahkan merugikan mereka sendiri. Sebab tahap klarifikasi ini untuk menjelaskan atau paling tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bisa menjadi alat bukti yang menguatkan mereka jika itu bukan perbuatan pidana,” tandasnya. (ask)