Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades Tobaru Halmahera Selatan Segera Jalani Persidangan

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Desa Tobaru ke Kejari Halmahera Selatan.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri, Selasa (21/10). Ini setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Halmahera Selatan.

Kedua tersangka itu adalah RS selaku mantan Kepala Desa Tobaru Kecamatan Gane Timur, dan TJJ seorang PNS yang juga mantan pejabat Desa Tobaru

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tobaru tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 546 juta.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan.

Dengan penyerahan ini, kata dia, tugas penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan  dalam kasus korupsi dana Desa Tobaru resmi dinyatakan selesai dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tahap penuntutan lebih lanjut.

“Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Halsel untuk selanjutnya dilakukan tahap penuntutan. Tugas penyidik Polres sudah selesai,” jelasnya.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. (rul/ask)

error: Content is protected !!