PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan sejak Senin (1/12) siang hingga malam tadi. PPK yang diperiksa itu yakni Wahyudi, PPK 2.1 yang menangani pekerjaan preservasi jalan ruas Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda pada Satker II.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kehadiran Wahyudi untuk memberikan keterangan terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Malut pada pekerjaan proyek prservasi tahun 2024 yang dikerjakan oleh PT Sederhana Jaya Abadi dengan nilai Rp 21 Miliar.
Wahyudi saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kehadirannya hanya sebatas klarifikasi pekerjaan tahun 2024-2025.
“Terkait pekerjaan preservasi. Belum ada pertanyaan subtantif, hanya uraian tugas-tugas PPK,” jelasnya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Haryo Wimbowo ditemui usai pemeriksaan itu enggan berkomentar.
“Nanti dengan Kasi Penkum saja,” katanya singkat.
Informasi yang diterima, PT Sederhana Jaya Abadi milik salah satu kontraktor kelas kakap di Maluku Utara, Budi Liem. Selain proyek preservasi, Budi Liem juga diketahui menangani sejumlah proyek di Maluku Utara. Ia bahkan pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. (ask)












