PENAMALUT.COM, LABUHA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, memimpin apel Hari Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (19/1).
Dalam amanatnya, Abdillah menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan kewajiban mutlak yang harus ditaati seluruh aparatur tanpa pengecualian. Ia menyoroti masih lemahnya kepatuhan ASN terhadap aturan, termasuk formasi barisan apel yang masih bertumpuk ke belakang.
Padahal, kata Abdillah, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran Bupati dan Wakil Bupati sebagai dasar penegakan disiplin ASN.
“Kalau aturannya sudah jelas tetapi masih diabaikan, maka yang bermasalah bukan regulasinya, melainkan sikap kita sebagai ASN,” tegasnya.
Abdillah menekankan bahwa Hari Disiplin harus menjadi instrumen pengendalian kinerja ASN, bukan sekadar apel bulanan tanpa dampak. Untuk itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menegakkan disiplin secara internal dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa ke depan penegakan disiplin tidak hanya sebatas teguran lisan. Pemerintah daerah akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Ke depan tidak hanya teguran, tetapi sanksi tegas akan diberlakukan,” tegas Abdillah.
Lebih lanjut, Abdillah mengungkapkan jumlah ASN di Halmahera Selatan saat ini mencapai 9.048 orang, terdiri dari 3.796 PNS dan 5.252 PPPK. Dengan jumlah sebesar itu, menurutnya, tanpa kedisiplinan yang kuat, pelayanan publik akan terganggu bahkan lumpuh.
“Jumlah kita besar. Kalau tidak tertib, jangan berharap pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menutup amanatnya dengan menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan tanggung jawab pribadi sekaligus institusi, serta menjadi tolok ukur utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan mendapatkan kepercayaan publik.












