Wajar atau Berlebihan? Akademisi Unkhair Uji Kelayakan Tunjangan DPRD Malut

Muhammad Thabrani

PENAMALUT.COM, TERNATE – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara kini bergeser dari soal legalitas ke soal kewajaran. Jika secara aturan pemberiannya sah, pertanyaan yang mengemuka justru, apakah nilainya sudah rasional dan proporsional?

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Muhammad Tabrani Mutalib, menilai diskursus publik seharusnya tidak berhenti pada ada atau tidaknya dasar hukum, melainkan masuk pada pengujian substansi nilai tunjangan itu sendiri.

“Secara normatif, tunjangan perumahan dan transportasi memang diatur dan dibenarkan. Itu jelas dalam regulasi nasional,” ujar Tabrani, Senin (17/2).

Hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu ditegaskan, tunjangan dapat diberikan dalam bentuk uang apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas dan kendaraan dinas.

Namun, menurut Tabrani, regulasi yang sama juga menekankan batasan. Besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Di Maluku Utara, ketentuan tersebut diterjemahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 dan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 44 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi daerah itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi yang semula Rp 20 juta per bulan meningkat menjadi Rp 30 juta per bulan melalui keputusan gubernur pada 2021 dan 2022.

“Pertanyaannya bukan lagi boleh atau tidak, tetapi apakah angka itu benar-benar mencerminkan harga pasar di Maluku Utara?” katanya mempertanyakan.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah wajib tunduk pada prinsip AUPB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Artinya, keputusan pemerintah tidak cukup hanya sah secara formil, tetapi juga harus masuk akal secara materiil.

Untuk menentukan kewajaran, lanjut Tabrani, diperlukan appraisal independen dan survei harga riil di lapangan. Misalnya, berapa rata-rata harga sewa rumah representatif di Ternate atau kabupaten/kota lain di Maluku Utara? Berapa biaya sewa kendaraan dengan spesifikasi yang relevan?

“Kalau nilai tunjangan jauh melampaui harga pasar, tentu patut dipertanyakan. Tapi kalau sesuai harga wajar, maka tidak bisa serta-merta dianggap bermasalah,” katanya.

Penilaian tersebut, lanjutnya, seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi teknis, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau auditor pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain aspek hukum, Tabrani juga menyoroti dimensi etika kebijakan. Ia bilang, dalam situasi fiskal daerah yang terbatas dan kebutuhan publik yang besar, pemerintah daerah dan DPRD harus sensitif terhadap persepsi masyarakat.

“Kewajaran itu bukan hanya soal angka matematis, tetapi juga soal rasa keadilan publik,” ujarnya.

Ia menilai polemik yang berkembang saat ini semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar saling menyalahkan. Pemerintah daerah perlu membuka data perhitungan secara transparan agar publik bisa melihat dasar penetapan nominal tunjangan tersebut.

“Kalau semua dihitung berdasarkan appraisal yang objektif dan transparan, maka polemik ini bisa selesai dengan argumentasi, bukan opini,” pungkasnya.

Dengan demikian, perdebatan soal tunjangan DPRD Maluku Utara pada akhirnya bermuara pada satu hal, bukan sekadar legal atau ilegal, tetapi wajar atau tidak. (ask)