PENAMALUT.COM, LABUHA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang masih tertunggak sejak Februari hingga Maret 2026 dipastikan segera dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan pembayaran TPP setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak seragam. Sebagian pegawai masih menunggu pembayaran sejak Februari, sementara OPD lainnya baru tertunggak sejak Maret.
“Dibayarkan sampai bulan Juni, tapi tidak seragam,” kata Farid saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan usai mengikuti rapat Banggar, Selasa (11/8/2026).
Menurut Farid, BPKAD telah membuka mekanisme pembayaran sehingga setiap OPD diminta segera mengajukan permintaan pembayaran sesuai administrasi yang diperlukan.
“Ada dinas yang belum bayar (TPP) dari Februari, ada yang belum bayar dari Maret. Jadi penjelasan saya, ya kita sudah buka keran. Jadi dibayarkan sampai Juni,” tuturnya.
Farid memastikan BPKAD terus berupaya memenuhi hak-hak ASN meski kondisi fiskal daerah saat ini masih menghadapi tekanan.
“Dengan kondisi fiskal saat ini memang masih tetap ada tunggakan pembayaran, tapi kami coba supaya jangan terlalu lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kemampuan keuangan daerah pada 2026 turut bergantung pada target pendapatan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, Pemkab Halsel berharap pembayaran DBH dari Pemprov Maluku Utara dapat direalisasikan paling lambat Desember 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar kewajiban pembayaran TPP tidak kembali menjadi tunggakan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kita berharap sampai Desember itu provinsi sudah transfer. Sehingga kita upayakan tidak ada tunggakan (TPP) sampai di tahun anggaran 2027,” pungkasnya. (rul/ask)















