Takut Dijemput Paksa, Kepsek SDN 84 Halsel Akhirnya Penuhi Panggilan Ketiga Polisi

Polsek Kayoa

PENAMALUT.COM, LABUHA — Setelah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas, terlapor kasus dugaan penganiayaan, Rahma Bani yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga di Polsek Kayoa, Senin (3/8).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rahma Bani berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa. Ia datang didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi. Sidik, bersama sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Meski demikian, kehadiran Rahma Bani beserta para saksi tidak mengubah proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kayoa, Iptu Sukardi Sain, membenarkan bahwa Rahma Bani akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi ketiga.

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rahma Bani dan saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sukardi.

Ia menjelaskan, penyidik selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan digelar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Korban, Rohani Paes (66), mengaku dipukul menggunakan bilah bambu dan sepotong kayu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Kayoa dengan nomor laporan STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026.

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor usai kejadian.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga sebelumnya menegaskan bahwa kasus yang melibatkan salah satu kepala sekolah tersebut akan tetap diproses secara tegas tanpa kompromi. (ask)