Pempus Kucurkan 397,8 Miliar ke Malut, Halsel Terima Kurang Bayar DBH Terbesar

Ahmad Purbaya

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pemerintah pusat menyalurkan dana transfer sebesar Rp 397,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 10 kabupaten/kota. Dana tersebut terdiri dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) Rp 379,72 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Rp 18,07 miliar.

Total dana yang diterima mencapai Rp 397.803.256.000. Tambahan dana ini menjadi suntikan bagi kapasitas fiskal pemerintah daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat.

Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dana yang diterima mencapai Rp 61,584 miliar, seluruhnya berasal dari KB-DBH.

Sementara itu, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi daerah dengan penerimaan terbesar, yakni mencapai Rp 102,878 miliar, yang seluruhnya berasal dari KB-DBH.

Berikutnya, Halmahera Timur Rp 44,257 miliar, Halmahera Tengah Rp 41,346 miliar, Kepulauan Sula Rp 39,983 miliar, dan Halmahera Barat Rp 30,509 miliar.

Sedangkan Kota Tidore Kepulauan menerima Rp 25,395 miliar, Pulau Morotai Rp 17,167 miliar, Pulau Taliabu Rp 15,039 miliar, Halmahera Utara Rp 11,023 miliar, dan Kota Ternate Rp 8,618 miliar.

Selain KB-DBH, sejumlah daerah juga memperoleh DAU tambahan. Halmahera Tengah menerima sekitar Rp 9,380 miliar, Pulau Morotai Rp 8,650 miliar, sementara Halmahera Utara menerima sekitar Rp 48,733 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengapresiasi dukungan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, tambahan transfer tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungannya kepada Maluku Utara. Dukungan ini tentu sangat berarti bagi daerah,” ujarnya, Kamis (12/8).

Purbaya berharap seluruh dana yang diterima dapat dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai peruntukan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, dana ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan menggunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Penyaluran dana tersebut sekaligus memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan yang telah ditetapkan. (ask)