PENAMALUT.COM, TIDORE — Identitas Tidore sebagai Kota Santri mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan pemerintahan. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Penerapan aturan itu kembali dibahas Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9).
Dalam ketentuan tersebut, aktivitas perkantoran maupun kegiatan masyarakat dihentikan sementara setiap Jumat mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Rentang waktu tersebut dikhususkan untuk pelaksanaan salat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari identitas Tidore sebagai Kota Santri.
Ia meminta dukungan seluruh unsur Forkopimda agar kebijakan tersebut dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat maupun di lingkungan masing-masing instansi.
«“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.»
Menurutnya, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, ia berharap setiap instansi dan wilayah kerja dapat ikut menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Muhammad Sinen menekankan, dukungan bersama diperlukan agar kebijakan yang telah dirumuskan pemerintah daerah dapat berjalan secara optimal.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).















