[metaslider id="30652"]

Kepala BPKAD Halut Lalai, BPK Temukan Pembayaran Insentif Pajak Rp368 Juta Bermasalah

Kantor Bupati Halmahera Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara, Rusli M. Taher, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp368.408.046,52 dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan pembayaran insentif tersebut diberikan kepada pegawai atas pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik, padahal pemungutan pajak tersebut secara faktual dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

file_00000000e98c8206a260f504a395d26a(1)
previous arrow
next arrow

Pembayaran itu tercatat dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, pemerintah daerah selama 2025 tidak pernah melakukan pendataan maupun koordinasi terkait data pelanggan PLN sebagai subjek pajak di Kabupaten Halmahera Utara.

BPK juga menemukan bahwa pencatatan penerimaan PBJT tenaga listrik oleh Bendahara Penerimaan didasarkan pada jumlah uang yang masuk ke rekening kas daerah setiap bulan, bukan berdasarkan hasil rekonsiliasi data atau rincian setoran pajak dari PLN.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena insentif pemungutan pajak semestinya diberikan sesuai ketentuan dan tanggung jawab instansi maupun pegawai yang melaksanakan pemungutan.

Dalam laporannya, BPK menyebut kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena Kepala BPKAD tidak melakukan pengendalian secara memadai terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Selain itu, realisasi belanja insentif dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk memperbaiki pengendalian pembayaran insentif, mematuhi ketentuan dalam perhitungan dan realisasi anggaran, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp368.408.046,52 sesuai ketentuan perundang-undangan untuk disetorkan ke kas daerah.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi untuk perbaikan pada masa mendatang.

Bukan Kali Pertama Jadi Sorotan

Catatan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah ini menambah sorotan terhadap Rusli M. Taher. Sebelum menjabat Kepala BPKAD Halmahera Utara, Rusli diketahui pernah menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Utara.

Saat menjabat Kadis Perkim, namanya juga dikaitkan dengan temuan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai sekitar Rp11,3 miliar pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao, Halmahera Utara, pada 2024.

Temuan tersebut menjadi persoalan tersendiri yang perlu mendapat penjelasan, terutama menyangkut pengelolaan anggaran program perumahan bagi masyarakat dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Dua persoalan tersebut berada dalam konteks program dan tahun anggaran berbeda. Karena itu, status, rincian, serta tindak lanjut masing-masing temuan perlu dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan dan keterangan resmi pihak terkait.

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan uang negara. Terlebih, BPKAD memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Rusli M. Taher yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan merespons hingga berita ini ditayang. (ask)

Desain Tanpa Judul (5)
previous arrow
next arrow