MAJANG  

Penarikan Retribusi di Kawasan ZET Kota Ternate Dihentikan, Dishub Minta Maaf

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Setelah mendapat sorotan dari masyarakat maupun DPRD Kota Ternate, penagihan retribusi masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) akhirnya dihentikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan, percobaan penarikan retribusi kawasan ZET sudah dihentikan hari ini. Pihaknya juga meminta maaf kepada warga Kota Ternate.

Penarikan retribusi ini, kata Mochtar, hanya sebatas uji coba untuk dijadikan dasar syarat merevisi Perda Nomor 13 tahun 2011.

“Karena Perda sementara tahapan direvisi, maka dari itu kita harus persiapkan dan membuat analisa potensi titik-titik pendapatan, dan hal itu perlu kajian lainnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/6).

Menurut dia, dalam percobaan tersebut Dishub hanya membuat uji lapangan guna melihat kondisi dan capaian selama beberapa hari ini. Meski begitu, berbagai dinamika yang muncul di publik atas kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum Perda diterapkan pada 1 Januari 2024.

Ia bilang, di kawasan ZET ini selama uji coba ternyata tingkat kepatuhan seluruh pengendara sangat cukup baik ketika pembayaran retribusi. Di mana 100 lembar habis setiap harinya.

Mantan Camat Ternate Selatan itu mengaku, kawasan ZET sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya juga berkeinginan untuk betul-betul dibuat perubahan dalam optimalisasi PAD ke depan. Selama dua hari setengah ini hasil penarikan retribusi retribusi sebesar Rp 26 juta yang nantinya disetor menggunakan Perda Nomor 13 tahun 2011, setelah itu dibuat kajian-kajian lagi,” pungkasnya. (udi/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.