PENAMALUT.COM, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD setelah melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 28 Januari 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan pembahasan kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang kemudian direvisi dan diperkuat.
“Kode etik ini akan dibentuk menjadi Peraturan DPRD. Alhamdulillah, pembahasan kode etik dan tata beracara sudah selesai,” ujar Sarmin, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat kode etik tersebut akan ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan DPRD dan menjadi pedoman bagi 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Menurut Sarmin, penerapan kode etik sangat bergantung pada kesadaran seluruh anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Terkait sanksi, Sarmin menyebutkan bahwa kode etik telah mengatur konsekuensi bagi anggota yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, mengatakan kode etik dan tata beracara tersebut menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, DPRD memiliki alat kelengkapan dan kewenangan yang diatur melalui tata tertib, yang kemudian diperkuat dengan kode etik sebagai rujukan bersama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang direvisi dan ditetapkan kembali sebagai pedoman DPRD,” kata Ade.












