MAJANG  

Izin Belum Tuntas, Villa Lago Montana Bebas Beroperasi: Ada Apa dengan Pemkot Ternate?

Villa Lago Montana dilihat dari atas

PENAMALUT.COM, TERNATE – Di tengah polemik status lahan dan perizinan yang belum tuntas, Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, tetap beroperasi tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di daerah tersebut.

Surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate terkesan tidak memberikan efek penegakan di lapangan. Aktivitas usaha di lokasi tersebut masih berjalan normal tanpa adanya penghentian kegiatan.

Ironisnya, terdapat perbedaan sikap antar organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate telah mengeluarkan rekomendasi lingkungan, sementara PUPR justru menyebut lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan sempadan.

Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha.

Secara normatif, apabila bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar ketentuan tata ruang, maka operasionalnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Setiap bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran. Selain itu, pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama jika berada di kawasan lindung, juga dapat berimplikasi pada sanksi hukum yang lebih berat.

Dari aspek lingkungan, kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL. Jika lokasi berada dalam kawasan hutan, maka harus dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Praktisi hukum, Hendra Kasim, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemkot Ternate memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan, namun kewenangan tersebut tidak terlihat dijalankan secara optimal.

“Jika benar belum memiliki PBG dan terdapat pelanggaran tata ruang maupun lingkungan, maka seharusnya pemerintah segera menghentikan aktivitas tersebut. Pembiaran seperti ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyangkut wibawa hukum pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Ketika aturan tidak ditegakkan, maka yang dirusak bukan hanya sistem hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tandasnya.

Hendra juga menyoroti pentingnya kejelasan status Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate di lokasi tersebut, apakah termasuk kawasan lindung atau kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha. (ask)