Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Istana Daerah Pulau Taliabu

Aliong Mus

PENAMALUT.COM, TERNATE — Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode itu diumumkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023 tersebut.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan status hukum Aliong Mus yang kini telah naik menjadi tersangka.

“Iya benar, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari, Senin (25/5).

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Sebelum menetapkan Aliong Mus, penyidik lebih dulu menjerat tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan bertambahnya tersangka, Kejati Maluku Utara menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik juga dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara. (ask)