Aliong Terjerat, Publik Tunggu Langkah Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023 tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret salah satu figur politik berpengaruh di Maluku Utara.

Setelah menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dalam perkara proyek Istana Daerah Pulau Taliabu, publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 yang nilainya mencapai Rp 139 miliar.

Kasus tunjangan DPRD Maluku Utara sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis. Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana komitmen Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan perkara tersebut. Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dianggap menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

Desakan agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus tunjangan DPRD Maluku Utara terus menguat. Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan saksi semata, melainkan berlanjut hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut.

Sejumlah kalangan menilai pengusutan kasus tunjangan DPRD Maluku Utara ini menjadi ujian integritas Kejati. Transparansi dan keberanian dinilai sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (ask)