Kepala Kejati Malut Diultimatum: Tuntaskan Kasus Tunjangan DPRD, atau Tinggalkan Jabatan

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (29/7). Massa mendesak Kejati segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan biaya operasional DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 139,5 miliar.

Dalam aksinya, FPAKI meminta penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera menggelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Massa secara khusus mendesak penyidik memproses mantan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang menurut mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Tak hanya kepada Kejati, massa juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara agar segera merampungkan audit perhitungan kerugian negara. Menurut mereka, hasil audit yang hingga kini belum diterbitkan menjadi alasan utama belum adanya penetapan tersangka, padahal perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026.

Koordinator aksi, Juslan J. Latif, menilai lambannya penanganan perkara telah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti berupa penetapan tersangka.

“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan biarkan perkara besar ini terus menggantung tanpa kejelasan,” ujar Juslan dalam orasinya.

Dalam pernyataannya, massa aksi juga menyampaikan penilaian bahwa Abubakar Abdullah merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atau “aktor di balik” dugaan korupsi pembayaran tunjangan dan operasional DPRD Maluku Utara. Penilaian tersebut dikaitkan dengan posisinya sebagai Sekretaris DPRD saat kebijakan pembayaran tunjangan berlangsung.

Massa juga menyoroti jabatan Abubakar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Mereka mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan.

Menurut FPAKI, lambannya proses hukum menimbulkan kesan bahwa Kejati Maluku Utara dan BPK belum mampu memberikan kepastian hukum dalam perkara yang memiliki potensi kerugian negara sangat besar tersebut.

Puncaknya, massa melontarkan ultimatum kepada Kajati Maluku Utara, Sufari. Mereka menegaskan, apabila Kejati tidak mampu menuntaskan perkara dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Provinsi Maluku Utara, maka Kajati diminta bertanggung jawab secara moral atas mandeknya penanganan perkara tersebut.

“Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa penetapan tersangka dan tanpa kepastian hukum, kami meminta Kajati Maluku Utara angkat kaki dari Maluku Utara. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan biaya operasional DPRD Provinsi Maluku Utara sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Dugaan penyimpangan mencuat karena pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi tetap dilakukan kepada sejumlah anggota DPRD meskipun sebagian telah memperoleh fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas dari negara. Selain itu, besaran tunjangan juga diduga tidak didasarkan pada kajian kebutuhan yang memadai.

Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. (ask)