DAERAH  

Buntut Dugaan Pencabulan, Dinas Pendidikan Copot Kepsek SDN 258 Halmahera Selatan

Siti Khotijah

PENAMALUT.COM, LABUHA – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan resmi memberhentikan JTP alias Jenri dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri 258. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang kini sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan.

“Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatan Kepala Sekolah. Tujuannya agar dia fokus pada kasus yang sedang ditangani oleh Polres Halmahera Selatan,” ujar Siti usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Kamis (6/8).

Menurutnya, keputusan itu telah lebih dahulu diambil sebelum RDP digelar dan mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPRD Halmahera Selatan.

“Komisi I sebagai mitra Dinas Pendidikan juga mendukung keputusan pemberhentian ini. Sebelum RDP kami sudah mengambil langkah tersebut agar yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan dapat fokus menghadapi persoalan hukumnya,” katanya.

Siti menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan mencampuri proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya memilih menghormati seluruh tahapan hukum hingga ada kepastian atas perkara tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum memutuskan memberhentikan JTP dari jabatan kepala sekolah, Dinas Pendidikan telah melakukan peninjauan langsung ke SD Negeri 258 untuk memastikan kondisi sekolah, guru, serta para siswa setelah mencuatnya kasus tersebut.

“Terkait informasi dugaan kasus asusila atau pencabulan, kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Kami menunggu hasil proses hukum. Kalau nantinya terbukti, tentu kami sangat menyesalkan,” tuturnya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan untuk menentukan pengganti kepala sekolah definitif.

Meski telah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, JTP disebut masih diperkenankan menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara sambil menunggu kepastian hukum.

“Kami akan berkonsultasi lebih dahulu dengan BKPPD terkait penggantinya. Yang pasti, kepala sekolah baru segera kami siapkan,” tambah Siti.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Kasuba, menyatakan pihaknya mendukung langkah cepat yang diambil Dinas Pendidikan.

“Tentu kami mendukung pemberhentian itu karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan. Apalagi perkara ini melibatkan korban anak di bawah umur dan diduga terjadi di lingkungan sekolah,” tegas Munawir.

Diketahui, JTP dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/238/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Halmahera Selatan telah meminta keterangan terhadap tujuh korban serta melakukan pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari pendalaman perkara. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rul/ask)