Dugaan Korupsi 1 Miliar di DPPKB Taliabu, Penegak Hukum Didesak Periksa Mantan Kadis

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara memanggil serta memeriksa dua mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Abdul Kadir Nur Ali dan Nurbintang.

Desakan itu disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait persoalan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pada DPPKB Taliabu tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp1.036.647.790 atau lebih dari Rp1,03 miliar.

Abdul Kadir Nur Ali diketahui kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Nurbintang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

LIN menilai pemeriksaan terhadap keduanya penting untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran serta mekanisme pertanggungjawaban belanja yang menjadi temuan BPK.

“Kami minta Kejati dan Polda Malut segera panggil dan periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dua mantan kepala DPPKB tersebut. Ini penting agar persoalan penggunaan anggaran miliaran rupiah ini bisa terang-benderang,” kata Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, persoalan tersebut terdiri atas dua bagian. Pertama, bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp307.904.790. Kedua, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Tambahan Uang (TU) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp728.743.000.

Salah satu yang disoroti BPK adalah kegiatan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan, termasuk jaringan dan jejaringnya, dengan nilai pertanggungjawaban Rp1.820.000.

Dalam pemeriksaan terhadap dokumen SP2D tertanggal 19 Maret 2025, BPK mengonfirmasi pegawai DPPKB yang namanya tercantum dalam bukti pembayaran transportasi. Pegawai tersebut menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan maupun menerima uang transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap pejabat serta sejumlah pegawai DPPKB. Hasilnya menunjukkan kegiatan tersebut memang tidak dilaksanakan dan tidak ditemukan dokumentasi kegiatan.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran DPPKB mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan senilai Rp1,82 juta tersebut dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika BPK menelusuri pencairan dana Tambahan Uang (TU). Hingga 30 September 2025, tercatat 29 SP2D TU telah diterbitkan kepada Bendahara Pengeluaran DPPKB dengan total mencapai Rp2.039.200.000.

BPK bahkan telah tiga kali meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana TU melalui surat tertanggal 22, 25 dan 29 Oktober 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan tujuh kegiatan yang dananya telah dicairkan tetapi tidak direalisasikan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.

Dari tujuh kegiatan itu, empat kegiatan disebut telah terlaksana, namun pembayaran kepada pelaksana kegiatan belum dilakukan dengan nilai mencapai Rp633.193.000.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, khususnya terkait proses pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana.

LIN Malut meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran administrasi.

Menurut Wahyudi, adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, terlebih terdapat pengakuan bendahara mengenai pembuatan dokumen untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, harus diuji melalui proses pemeriksaan hukum.

“Penegak hukum harus telusuri siapa yang memerintahkan pencairan, siapa yang menggunakan anggaran, siapa yang menyusun dan menandatangani pertanggungjawaban, serta apakah ada unsur kesengajaan. Kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

LIN juga meminta aparat menelusuri keterlibatan pejabat yang menjabat pada periode pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Abdul Kadir Nur Ali dan Nurbintang.

Sementara itu, Nurbintang saat dikonfirmasi terkait temuan BPK ketika dirinya menjabat di DPPKB Taliabu membantahnya.

“Tidak, maaf,” jawab Nurbintang singkat.

Adapun Abdul Kadir Nur Ali yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan respons. Pesan berisi pertanyaan yang dikirimkan kepadanya juga belum mendapat jawaban.

LIN menegaskan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum penting untuk memastikan apakah temuan tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Publik berhak mengetahui ke mana anggaran daerah digunakan. Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di atas meja. Kalau memang ada indikasi pidana, harus diusut sampai terang,” pungkas Wahyudi. (ask)