PENAMALUT.COM, LABUHA – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Sekolah SDN 84 Kabupaten Halmahera Selatan, Rahma Bani, memasuki tahap krusial. Kepolisian memastikan perkara tersebut segera digelar untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolsek Kayoa, Iptu Sukardi Sain, mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan dari terlapor, saksi-saksi, serta sejumlah alat bukti pendukung. Seluruh materi tersebut kini tengah dipelajari secara mendalam sebelum gelar perkara dilakukan.
“Berkas sudah lengkap dan sedang dipelajari. Segera akan digelar perkara dan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi.
Gelar perkara nantinya menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah rangkaian fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan menyatakan penanganan terhadap Rahma Bani juga berjalan sesuai mekanisme kedinasan. Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Proses penanganan kasus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun. Kami menjalankan tugas sesuai aturan kedinasan,” jelas Siti.
Ia menegaskan proses penilaian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan tanpa pandang bulu, dengan tetap mengedepankan kepentingan dunia pendidikan dan prinsip keadilan.
Sebelumnya, Rahma Bani sempat dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi Dinas Pendidikan Halsel. Namun, pada panggilan ketiga, yang bersangkutan akhirnya hadir untuk memberikan keterangan.
Selain dugaan pelanggaran etika jabatan, Dinas Pendidikan juga masih mengumpulkan dan memverifikasi sejumlah data terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Polisi kini menyiapkan gelar perkara penanganan dugaan penganiayaan tersebut. Keputusan peningkatan status perkara sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik. (ask)














