PENAMALUT.COM, LABUHA – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Halmahera Selatan kembali terjadi. Seorang pria berinisial MAY (52) dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya selama bertahun-tahun.
Mirisnya, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018, ketika kedua korban masih berstatus sebagai anak sekolah dasar (SD), hingga Juli 2026.
Kedua korban kini masing-masing berusia 17 dan 15 tahun. Mereka telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.
HT, paman korban, mengatakan dugaan tersebut baru terungkap setelah kedua keponakannya berani menceritakan apa yang mereka alami selama bertahun-tahun.
Menurut HT, korban mengaku mendapat ancaman agar tidak membongkar dugaan perbuatan tersebut. Kondisi itu membuat keduanya memilih bungkam meski disebut mengalami tekanan dan ketakutan karena masih tinggal satu rumah dengan terlapor.
“Yang kakak itu mengaku dipakai terakhir Juli (2026) kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir dipakai saat masih kelas 2 SMP,” kata HT kepada wartawan, Sabtu (29/8).
Tak hanya ancaman, korban juga mengaku pernah diberikan uang oleh MAY.
“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” ungkap HT.
Kasus yang disebut telah tersimpan selama bertahun-tahun itu akhirnya terbongkar pada 16 Agustus 2026.
Saat itu, kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Dari situlah salah satu korban mulai membuka cerita tentang perlakuan yang diduga dilakukan ayah tirinya.
“Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia (ayah tiri). Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu. Dia bilang sudah berulang disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku mengalami hal serupa,” tutur HT.
Pengakuan tersebut kemudian membuat keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan MAY ke Polres Halmahera Selatan.
HT menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi di dalam rumah. Berdasarkan keterangan kedua korban, dugaan perbuatan itu terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Kecamatan Bacan dan di dalam kendaraan.
Untuk salah satu korban, HT menyebut dugaan peristiwa bahkan terjadi saat korban masih bersekolah di Ternate.
“Untuk yang adik, mengaku pernah dipakai di Ternate saat ia sekolah SMP. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” katanya.
Kedua korban kini telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Labuha setelah laporan dibuat.
Namun, HT mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut perlindungan terhadap kedua korban. Menurutnya, kedua korban saat ini masih berada di rumah dan belum ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikologis.
“Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” ujarnya.
HT berharap polisi tidak hanya memproses laporan tersebut, tetapi juga memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Ia meminta kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tersebut diusut secara serius dan transparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons terkait laporan tersebut. (rul/ask)













