Diduga Ancam dan Cemarkan Nama Baik Warga, Kades Indong Dilaporkan ke Polisi

PENAMALUT.COM, LABUHA — Kepala Desa Indong, JT, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap MA.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum MA, Mudafar Hi Din, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Sabtu (19/9).

Laporan itu telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT.

Mudafar mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang diduga dilakukan JT terhadap kliennya. Menurut dia, dugaan pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik merupakan rangkaian dari satu peristiwa hukum.

Namun, kata Mudafar, masing-masing dugaan tersebut memiliki karakteristik dan konstruksi hukum yang berbeda sehingga perlu didalami oleh penyidik.

“Kami selaku kuasa hukum MA telah resmi melaporkan Kepala Desa Indong berinisial JT ke SPKT Polres Halmahera Selatan,” kata Mudafar dalam konferensi pers usai membuat laporan.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman perkara kepada kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap bukti maupun keterangan para pihak.

“Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

Mudafar menyebut, peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari 2026 hingga saat ini.

Dengan rentang waktu tersebut, pihaknya meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Hermawan agar penanganan laporan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.

“Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” harapnya.

Mudafar memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut, namun tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami akan mengawal proses hukum ini dan menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya. (ask)