PENA – Pengadilan Negeri (PN) Ternate melanjutkan sidang terhadap terdakwa Rusli Hi. Zainuddin, Selasa (14/7).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Nova Laura tersebut mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim.
Terdakwa Rusli terbukti melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan berbahaya. Atas peristiwa tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan.
Rusli terbukti menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. (cun)
I truly appreciate this post. I’ve been looking everywhere for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thx again!
Hey there! Would you mind if I share your blog with my zynga group? There’s a lot of folks that I think would really appreciate your content. Please let me know. Thanks
You made certain good points there. I did a search on the subject and found the majority of people will agree with your blog.
I genuinely prize your piece of work, Great post.