Terdakwa Lakalantas Divonis 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Ternate. (Istimewa)

PENA – Pengadilan Negeri (PN) Ternate melanjutkan sidang terhadap terdakwa Rusli Hi. Zainuddin, Selasa (14/7).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Nova Laura tersebut mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim.

Terdakwa Rusli terbukti melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan berbahaya. Atas peristiwa tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan.

Rusli terbukti menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. (cun)

Respon (15)

  1. Ping-balik: internet
  2. Ping-balik: plumber woodstock ga
  3. Ping-balik: auto body repairs
  4. Ping-balik: 티비위키
  5. Ping-balik: moon thc chocolate
  6. Ping-balik: gun store

Komentar ditutup.