Abdul Kadir Bubu
(Akademisi Unkhair. Pernah menjadi ketua Panwas Kota Ternate dan Anggota KPUD Kota Ternate)
IJAZAH palsu merupakan isu paling aktual mengiringi proses Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), padahal tahapan pendaftaran pun belum juga dibuka. Perbincangan media khususnya Pilkada Halsel mengenai dugaan Ijazah palsu dialamatkan kepada bakal calon Usaman Sidik yang berpasangan dengan Hasan Alibasam Kasuba. Bahkan Akademisi dan praktisi juga turut nimrung meramaikan polemik tersebut. Atas dasar itu saya selaku akademisi yang lama bergelut dalam dunia kepemiluan sebagai penyelenggara (pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate dan anggota KPU Kota Ternate ) tergerak untuk turut berpartisipasi dalam rangka meletakkan dasar yang tepat mengenai syarat calon khususnya mengenai syarat minimal Pendidikan formal seorang calon kepala daerah yang menjadi polemik saat ini agar tidak menjadi liar.
Bahwa syarat minimal Pendidikan formal seorang calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (vide pasal 7 ayat (1) angka 3 UU No 10/2016) yang dibuktikan dengan Ijazah atau keterangan lain yang setara dengan itu. Syarat itu baru akan diketahui memenuhi atau tidak manakala sudah ada tahapan pendaftaran dan sudah dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun verifikasi faktual oleh KPUD Bersama dengan Bawaslu. Oleh karena itu polemik tentang dugaan Ijazah palsu sebagaimana yang berkembang saat ini terlalu dini dan terkesan menyederhanakan masalah bahkan bisa dikualifikasi sebagai penyebaran informasi yang belum dibuktikan kebenarannya. KPUD dan BAWASLU sebagai lembaga yang berwewenang melakukan verifikasi syarat calon berupa Izajah dan sarat calon lainnya hanya dapat menyetakan memenuhi syararat atau tidak memenuhi syarat dan tidak dibolehkan menyatakan palsu atau tidak palsu atas dokumen yang telah di verifikasi itu. Istilah Ijazah palsu atau tidak palsu adalah istlah hukum yang baru dipergunakan jika telah dilakukan pembuktian melalui pengadilan sehingga pihak lain diluar itu entah saiapaun tidak boleh mendahului pengadilan dengan menyimpulkan Ijazah tersebut paslu atau dipalsukan.
Adapun mengenai Ijazah bakal calon Bupati Halsel yang saat ini menjadi polemik, secara hukum tetap diakui keabsahannya oleh karena diatas dokumen itu telah dilakukan pengukuhan keabsahan (legalisir) oleh pejabat yang berwewenang yakni kepala sekolah dari sekolah asal Ijazah itu, dan hingga saat ini belum ada bukti lain (dapat berupa dokumen pembanding) yang dapat mengesampingkan keabsahan dokumen tersebut. Dalam hukum adminstrasi negara ditegaskan bahwa keabsahan sebuah dokumen dinyakatan berakhir/tidak berlaku manakala pejabat yang berwenang untuk itu mencabut keterangannya atau keputusanya itu, atau berdasarkan keputusasan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika hal tersebut tidak terjadi atau belum dilakukan maka dokumen tersebut (Ijazah) tetap sah meskipun diperdebatkan secara luas. Atas dasar itulah saya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya serta pihak-pihak lain yang dengan sengaja menganjurkan untuk menyebarkan informasi tersebut karena bisa dipidanakan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Tahapan Pilkada sudah terjadwal dengan baik oleh karena itu menganjurkan penyelenggara pilkada ( KPUD dan BAWASLU ) untuk bertindak cermat dan jujur dalam setiap tahapan adalah hak semua warga masyarakat dan merupakan bentuk kepedulian warga negara dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan bermartabat, sebaliknya menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dengan mendahului tahapan yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pilkada merupakan cara yang tidak tepat dan dapat dikualifikasi sebagai kejahatan politik.
Menyatakan palsu atau tidak palsu terhadap sebuah dokumen selalu dilekatkan pada wewenang pejebat tertentu dan dalam soal Ijazah, KPUD dan BAWASLU sekalipun tidak berwewenang untuk menyimpulkan palsu atau tidak palsu sebab itu merupakan domain pengadilan. KPUD dan BAWASLU jika dalam verifikasi adminstrasi meragukan keabsahan keterangan berupa legalisir atau keterangan lain maka dapat melakukan verifikasi faktual kepada pejabat yang memberikan keterangan tersebut. Jika dalam verifikasi faktual, pejabat yang memberikan keterangan menyatakan bahwa dokumen tersebut serta segala keterangan diatasnya benar adanya maka KPUD dan BAWASLU tidak boleh menafsir lain selain itu dan harus menyatakan bahwa syarat calon berupa Ijazah telah memenuhi syarat. Sebaliknya jika dalam verifikasi factual pejabat yang memberikan keterangan diatas Ijazah itu tidak mengakui keterangannya dan memberikan keterangan lain selain yang ada dalam Ijazah tersebut maka KPUD dan BAWASLU harus menyatakan bahwa syarat calon tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena saya menegaskan bahwa jika tidak memiliki wewenang jangan se-enaknya menciptakan wewenang sendiri dengan menyimpulkan sesuatu yang bukan menjadi wewenang kita karna dapat berujung tindak pidana. Akhirnya, mari Bersama kita wujudkan Pilkada damai dan bermartabat di negeri ini.
Sight Care is a natural supplement designed to improve eyesight and reduce dark blindness. With its potent blend of ingredients. https://sightcarebuynow.us/
Oh my goodness! an incredible article dude. Thank you However I’m experiencing concern with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting equivalent rss downside? Anybody who is aware of kindly respond. Thnkx
I truly enjoy looking at on this web site, it holds wonderful content.
I am forever thought about this, thanks for posting.
I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!