Lokal  

Tahun 2020, Kementerian PUPR Bangun 3.020 Unit Rumah di Malut

Salah satu rumah warga kelurahan Foramadiahi, kecamatan Kota Ternate Selatan, kota Ternate, yang telah dibangun melalui program BSPS Kementerian PUPR. (Istimewa)

PENA – Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Swadaya di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 2020 telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 3.020 unit perumahan.

“Jumlah itu dengan total anggaran sebesar Rp 52 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, Abdullah, Kamis (14/01).

Abdullah mengatakan, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2020 sesuai SK dari Menteri PUPR itu ada dua tahap. Tahap I di bulan Februari dan Maret sebanyak 2.500 unit, yang tersebar di enam kabupaten dan kota di Maluku Utara. Diantaranya, kota Ternate, kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Kepulauan Sula dan Morotai. Sedangkan tahap II di bulan Agustus sebanyak 520 unit.

Pembangunan rumah melalui program BSPS Kementerian PUPR. (Istimewa)

“Jadi di kabupaten/kota tahap I, kota Ternate mendapatkan sebanyak 362 unit, kota Tidore Kepulauan 340 unit, kabupaten Halut 360 unit, Kepulauan Sula 352, Morotai total dua SK 900 unit, Halbar 304. Sementara di tahap II di empat kabupaten/kota, yakni kabupaten Halsel, Hateng, Haltim dan Taliabu semua 100 unit jadi total 3.020 unit,” bebernya.

Abdullah menambahkan, BSPS telah memberikan stimulan kepada penerima bantuan. Proses penyaluran sudah dilakukan 100 persen.

“Untuk fisik pemanfaatan sampai sekarang sesuai laporan kami ke pusat itu 99,34 persen, karena sesuai dengan mekanisme pelaksana di BSPS itu setelah bantuan di salurkan ke penerima. Karena ada dua bantuan yakni bahan bangunan dan upah kerja, bahan bangunan tahap I di salurkan setelah sudah tersalurkan baru kita bayar upah kerja tahap pertama baru ke penyaluran bantuan tahap kedua,” jelasnya.

Dia menjabarkan, Untuk perunit BSPS sebesar Rp 17,5 juta. Tahap pertama diberikan sebesar Rp 7,5 juta untuk bahan bangunan kemudian Rp 1,250 juta itu sudah dengan upah kerja, kemudian disalurkan Rp 7,5 juta untuk bangunan tahap II, Namun upah kerja tahap dua di salurkan setelah progres di lapangan harus 100 persen secara fisik.

“Ada 284 unit yang belum selesai secara fisik dengan total anggaran Rp 335 juta sehingga di kembalikan ke kas negara. Itu kita sudah laporkan dan sesuai aturan harus di kembalikan ke negara, jadi setiap tahun kami laporkan ke pusat ada 23 item laporan mulai dari data-data SPM, seleksi BSPS sampai laporan pengguna anggaran tahap I dan tahap II,” tuturnya.

Sementara untuk perencanaan di tahun 2021, dirinya mengaku dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sudah ada gambaran bahwa akan ada alokasi. Namun saat ini untuk lokasi belum di ketahui, diperkirakan ada 1.260 unit yang di rencakan di empat Kabupaten/Kota. Anggarannya menurun kurang lebih sekitar 50 persen di bandingkan dari tahun 2020.

“Untuk pembagian jumlah Kabupaten itu berdasarkan jumlah biaya operasional yang ada dalam DIPA, jadi kemungkinan tahun 2021 ini hanya ada empat Kabupaten/Kota yang menerima,” tandasnya. (*)

Respon (6)

  1. Ping-balik: about

Komentar ditutup.