Sempat Masuk Dalam 27 IUP Bermasalah, PT. Shana Tova Anugerah Dikabarkan Kembali Beroperasi

Aktivitas penggalian tambang di lokasi PT. Shana Tova Anugerah. (Istimewa)

PENA – Beroperasi sejak tahun 2017, perusahaan tambang PT. Shana Tova Anugerah yang beroperasi di Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan yang dihentikan aktivitasnya pada tahun itu juga lantaran masuk dalam 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Kini, perusahaan tambang yang memproduksi logam emas itu dikabarkan kembali beroperasi pada awal tahun 2021 ini.

Padahal, berdasarkan hasil panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2017 terhadap 27 IUP, lembaga wakil rakyat ini menemukan dua pelanggaran yang dilakukan PT. Shana Tova Anugerah lantaran tidak memiliki dokumen kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang sebagian wilayahnya masuk pada kawasan hutan konservasi.

Selain itu, PT. Shana Tova juga tidak memiliki dokumen jaminan pasca tambang atau jaminan kesungguhan. Dalam fakta persidangan juga disebutkan bahwa sesuai data Korsup KPK, wilayah usaha PT. Shana Tova Anugerah terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi. “IUP PT. Shana Tova ini dikeluarkan Gubernur Malut pada tahun 2016. IUP peningkatan eksplorasi ke IUP eksploitasi, dengan luasan 8.879 HA,” kata Anggota DPRD Malut, Sahril Tahir, yang juga mantan Sekretaris Pansus Hak Angket 27 IUP tahun 2017.

Sahril bilang, dua dukomen sebagaimana rekomendasi tidak dimiliki PT. Shana Tova. Sehingga pada saat itu Pansus merekomendasikan agar segera dipenuhi. “Kalau sudah dipenuhi, dan hari ini sudah beroperasi, saya pikir tidak masalah. Kalau tidak dipenuhi dua dokumen itu lantas beroperasi, maka pantas bermasalah. Karena mengabaikan rekomendasi Pansus tahun 2017 kemarin,” ujarnya.

Sehingga itu, DPRD akan mengecek kembali dokumen kelengkapan PT. Shana Tova di Dinas ESDM Malut. Bagi DPRD, setiap perusahaan yang beroperasi, apalagi yang sudah direkomendasikan melalui Pansus, maka pemerintah maupun pihak perusahaan telah menindaklanjutinya. Artinya jika PT. Shana Tova telah beroperasi, maka telah memenuhi dua syarat dokumen dalam rekomendasi Pansus tersebut.

“Kalau beroperasi tanpa adanya kelengkapan dua dokumen itu, maka PT. Shana Tova jelas melakukan illegal mining. Untuk itu saya akan komunikasikan dengan teman-teman Komisi III untuk cek kebenaran keberadaan PT. Shana Tova yang telah beroperasi tersebut,” tandas Ketua DPD Gerindra Malut ini.

Selain tidak memiliki dua dokumen sebagaimana yang ditemukan Pansus DPRD Malut, PT. Shana Tova juga masuk dalam 10 perusahaan yang dihentikan sementara izin operasionalnya lantaran tidak menyampaikan Renca Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan kepada Pemprov Malut melalui Dinas ESDM. 10 perusahaan ini diberi waktu hingga Desember 2020 kemarin. “Jika belum juga memasukan dokumen RKAB, maka akan dicabut izinnya secara permanen,” tegas Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang, saat dikonfirmasi pada September 2020 lalu.

Sayangnya, kewenangan pengelolaan pertambangan ini resmi diambil alih pemerintah pusat sejak 11 Desember 2020. pengalihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau UU Minerba. Ini artinya, Pemprov Malut tidak punya kewenangan lagi untuk mencabut 10 IUP termasuk didalamnya PT. Shana Tova Anugerah.

“Terkahir tinggal 10 lagi yang belum menyampaikan RKAB-nya. Kita sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menghentikannya, karena kewenangannya kita serahkan ke pemerintah pusat sejak 11 Desember kemarin,” jelas Hasyim.

Beroperasinya PT. Shana Tova ini juga sebelumnya mendapat sorotan dari pendiri Jaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Maluku Utara, Abdurahim Saraha. Warga Kota Tidore ini menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan tambang di Malut tentu punya dampak terhadap masyarakat. Berdasarkan pengalaman, banyak daerah tambang di Indonesia khususnya Malut selalu saja yang menjadi korban adalah masyarakat.

Abdurahim mengkritik keberadaan PT. Shana Tova di Kota Tikep. Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Tikep untuk tegas kepada setiap investor tambang yang mau beroperasi di wilayah Tikep. (ask)

Respon (27)

  1. Ping-balik: blote tieten
  2. Ping-balik: Biladd Alrafidain
  3. Ping-balik: Ks Quik
  4. Ping-balik: Betkick
  5. Thank you for sharing excellent informations. Your website is very cool. I’m impressed by the details that you’ve on this blog. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my friend, ROCK! I found just the information I already searched everywhere and just could not come across. What an ideal site.

  6. What i do not realize is if truth be told how you’re now not really a lot more well-preferred than you may be right now. You’re so intelligent. You know thus considerably in the case of this subject, produced me in my opinion consider it from numerous various angles. Its like men and women don’t seem to be interested unless it’s something to accomplish with Lady gaga! Your individual stuffs nice. At all times care for it up!

Komentar ditutup.