PENA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan diam-diam telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan program pengembagan kinerja persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tikep tahun 2018.
Hal ini dibuktikan saat Kejari Tikep menerima penitipan uang perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 612.905.750 atas dugaan tindak pidana korupsi di DLH Kota Tikep tahun 2018.
Uang perkara ini merupakan pengembalian dari salah satu tersangka atas temuan kerugian negara pada kasus tersebut. “Sudah ada dua tersangka dalam perkara ini yang ditetapkan langsung Kepala Kejari Tikep,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tikep, Prima Poluakan, Jumat (19/2).
Prima menegaskan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka, namun tidak serta merta menghilangkan proses hukumnya.
Selanjutnya, kata dia, uang perkara yang telah diserahkan itu dititipkan di rekening penampungan Kejari Tikep. “Penyerhan uang titipan ini dilaksanakan pagi tadi dan dihadiri Pak Kajari, Kasi Intel, Kasi BB dan tim penyidik Kejari Tikep,” ujarnya.
Terkait siapa kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada DLH ini, Prima belum bisa menjelaskan secara rinci.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi penggelolan persampahan DLH tahun 2018 ini ditangani tim penyelidik Kejari Tikep sejak 21 Januari 2020. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai 1 miliar lebih. (ask)