PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate.
Dua orang yang diperiksa itu yakni Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Holding Company beserta seorang stafnya.
Mereka dimintai keterangan terkait pengeluaran anggaran ke unit usaha. Unit usaha PT Holding Companya Bahari Berkesan ini ada 7 yakni PT Alga Kastela, PT BPRS, Apotik Bahari Berkesan, sub penyalur BBM, speadboat, restoran dan pengilingan daging.
Untuk Restoran bertempat di lantai II Pasar Higienis, namun sejak Agustus 2019 tidak lagi beroperasi.
Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Holding Companya TBB, Zulhaidir yang ditemui wartawan usai pemeriksaan itu mengatakan, sesuai dengan akta pendirian tahun 2014 sampai 2016 dengan direktur pertama, anggaran yang dikucurkan Pemkot Ternate sebesar Rp 25,10 miliar.
Pada tahun 2017 sekitar 2 miliar. Tahun 2018 sebanyak 5 miliar, namun disetor ke anak perusahan. Pada tahun 2019 juga sebesar 5 miliar, dan disetor ke PT Alga Kastela dan BPRS.
“Saya diangkat sebagai pegawai tetap di tahun 2019 sebagai kepala devisi umum dan keuangan. Di tahun 2017 saya masih staf,” ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa, satu bendahara dan satunya lagi staf,” tukasnya. (Red)