PENAMALUT.COM, TERNATE – Ada-ada saja tingkah RY alias Fai (35). Bagaimana tidak, warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate ini nekat mencuri uang kotak amal yang disimpan di dalam masjid.
Uang dari hasil curian itu lalu digunakan Fai untuk masuk ke tempat pijat yang menyuguhkan layanan plus-plus.
Aksi Fai ini terbongkar setelah pihak kepolisian dari Polsek Ternate Utara berhasil mengamankannya di sebuah tempat pijat di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya memerima laporan pencurian yang terjadi di Masjid Tariqul Falah yang beralamat di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Senin (21/6) kemarin.
Setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada pada masjid tersebut. Identitas pelaku pencurian berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 15.30 WIT sore, pelaku pun diamankan di sebuah tempat pijat di lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Ternate Utara untuk dilakukan pengembangan dan interogasi.
“Pelaku ini melakukan aksinya sudah dua tahun, sejak Juli 2019 sampai dengan 2021 ini. Aksinya pencurian ini tidak hanya pada wilaya Ternate Utara, tapi di seluruh wilayah Kota Ternate ia sasar,” ungkap Kapolsek saat konferensi, Selasa (22/6) tadi.
Menurut Joni, pelaku melancarkan aksinya pada saat larut malam. Manfaatkan suasana sepi, pelaku masuk le masjid dan membobol kotak amal menggunakan kunci.
Pelaku menumpangi sepeda motor beat saat beraksi. Setiap beraksi, pelaku selalu mengganti plat motor nomor. Polisi menemukan ada lima plat nomor palsu yang digunakan pelaku.
Joni bilang, uang yang diambil pelaku dari dari curian kota amal masjid itu digunakannya untuk masuk ke tempat pijat yang ada di wilayah Ternate. Pelaku diketahui tergiur dengan layanan plus-plus yang disuguhkan tempat pijat.
Barang bukti yang diamankan polisi terdapat tiga buah kotak amal, yakni kotak amal milik Masjid Tariqul Falah Kelurahan Toboleu, Masjid Ali Bachdar Kelurahan Toboleu, dan Masjid Al-Awabin Kelurahan Sangadji.
“Kita juga amankan uang pecahan kertas dan koin sebesar Rp 533 ribu, satu buah kunci, satu unit sepeda motor honda beat, lima buah plat nomor polisi sepeda motor berbeda-beda, satu buah jaket warna biru, satu buah kaos warna abu-abu, dan satu buah celana jeans warna biru yang kita sita dari pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (Red)
Respon (5)
Komentar ditutup.